Skip to main content
Portal Resmi Satu Data Indonesia — Pemerintah Kabupaten Kendal Satu Data Kabupaten Kendal
TENTANG PORTAL

Satu Data Terbuka Kabupaten Kendal

Portal resmi keterbukaan data Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengintegrasikan data sektoral dan statistik daerah dalam satu ekosistem terpadu sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.

Visi & Tujuan Penyelenggaraan

Open Data Kabupaten Kendal merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Kabupaten Kendal. Portal ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal sebagai Walidata Daerah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Produsen Data.

Melalui portal ini, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dapat mengakses, mengunduh, serta memanfaatkan data publik secara gratis dan terbuka untuk perencanaan pembangunan, riset, serta inovasi layanan publik.

Sekretariat Satu Data Kendal

  • Walidata Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
  • Alamat Kantor Jl. Soekarno-Hatta No. 193, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51313
  • Surel Resmi diskominfo@kendalkab.go.id
PRINSIP UTAMA

Empat Prinsip Satu Data Indonesia

1. Standar Data

Mengacu pada konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang baku.

2. Metadata Baku

Dilengkapi informasi terstruktur yang menjelaskan konteks, kualitas, dan sumber data.

3. Interoperabilitas

Tersedia dalam format terbuka yang mudah dibaca mesin dan dibagi pakai antar sistem.

4. Kode Referensi

Menggunakan kode referensi tunggal dan data induk nasional yang terintegrasi.